Urgensi "Tindakan Pemeliharaan", Belajar dari Kasus Kebakaran Gedung


 


Hasil interograsi yang dilaksanakan oleh Bareskrim (Tubuh Reserse Kriminil) Polri dalam masalah kebakaran gedung Kejaksaan Agung mengatakan jika pemicu kebakaran ialah punting rokok (baca: cnnindonesia.com).

bandar judi bola terbesar langkah prediksi taruhan bola online

Tulisan ini tidak ada tujuan untuk memberi sanggahan atau penampikan, walau beredar banyak meme lucu selaku pernyataan tidak percaya pada hasil interograsi itu. Dengan individu saya meyakini jika tiap peristiwa sekecil apa saja tentu ada makna yang bisa kita petik dibalik itu semuanya lepas apa peristiwa itu membahagiakan atau kebalikannya.


Kejadian kebakaran seperti mengarah untuk aturan segitiga api yang paling mashur adalah tatap muka di antara 3 elemen yakni bahan bakar, sumber panas serta udara. Begitu juga masalah kebakaran yang berlangsung di gedung Kejaksaan Agung pasti tidak bisa dilepaskan dari aturan segitiga api itu.


Pasti yang bisa menjadi pembicaraan ialah darimanakah timbulnya elemen bahan bakar yang menyulut berlangsungnya kebakaran. Semoga hasil interograsi yang sudah didapat bisa menjadi pelajaran hingga tidak terulang lagi kejadi sama di waktu mendatang.


Gedung Kejaksaan Agung jika mengarah untuk PP No 36 Tahun 2005 terutamanya pasal 4 ayat 5, terhitung dalam kelompok gedung yang mempunyai peranan spesial seperti diartikan dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu memiliki peranan penting selaku tempat lakukan aktivitas yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional hingga telah seharusnya mempunyai peranan pelindungan yang ideal.


Keadaan ini pasti jadi antitesis dengan pengakuan ahli fire safety dari Fakultas Kesehatan Warga Kampus Indonesia, Fatma Lestari, yang mengatakan jika berdasar pengamatannya nyaris 70% kantor pemerintah di Jakarta tidak penuhi standard keselamatan kebakaran.


Pengakuan ini mempunyai dasar data yang dinisbatkan untuk pengalaman empirik hasil audit metode keselamatan kebakaran di gedung-gedung pemerintahan yang sudah dilaksanakan. Walau pengakuan ini mendapatkan sanggahan dari Direktur Bina Pengaturan Bangunan Dirjen Cipta kreasi Kementerian Pekerjaan Umum, tapi dengan tidak dilangsung faksinya mengaku jika peruntukan bujet perawatan terkadang kerap terlewatkan.


Perawatan bangunan gedung adalah hal yang penting untuk dilaksanakan sesudah satu bangunan gedung usai dibuat. Perawatan ini mempunyai tujuan untuk perpanjang umur gunakan dari satu bangunan, baik dilihat dari faktor keamanan, kemampuan atau performa bangunan.


Persyaratan kesuksesan satu pembangunan gedung bisa disaksikan dari tanda umur pemakaian bangunan yang sesuai desain bangunan dan tata langkah perawatan bangunan tersebut yang sudah dituangkan dalam metode manajemen project.


Menurut Adriansyah serta Rian Trickomara yang merujuk PERMEN No 24/PRT/M/2008 besarnya ongkos perawatan bangunan gedung sekitar 3,28 % dari nilai bangunan gedung tiap tahunnya yang mencakup elemen arsitektur, elemen mekanikal, elemen elektrikal, elemen tempat luar serta elemen tata graha satu bangunan gedung.


Perlakuan perawatan bangunan gedung sebuah kebenaran supaya semuanya elemen yang ada pada bangunan gedung bisa berperan seperti mestinya.


Postingan populer dari blog ini

Reproductive biologists are actually establishing an uncommon

creates a serious problem

Listen to the full episode of The Conversation Weekly to find out more.